TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala SubBidang Informasi Keimigrasian (Kasubbid Infokim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Rida Agustian mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Polewali Mandar telah melakukan pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) dengan melakukan beberapa langkah salah satunya melakukan penolakan terhadap pemohon paspor yang terindikasi akan menjadi PMI-NP.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber Sosialisasi Keimigrasian Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor dan Pencegahan PMI-NP yang bertempat di Aula Dewa Ruci II Hotel Ratih Kabupaten Polewali Mandar pada Rabu (31/5/2023).
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja secara non prosedural biasanya tergiur dengan berbagai iming-iming yang diberikan.
Padahal Warga Negara Indonesia yang bekerja menjadi PMI-NP di luar negeri lebih rentan mendapatkan permasalahan karena tidak memiliki Paspor atau Izin Tinggal untuk bekerja, ujar Rida Agustian.
Ia menambahkan bahwa bahkan ada yang berangkat ke luar negeri dengan membahayakan nyawanya sendiri melalui jalur tikus agar bisa bekerja karena tidak memiliki Paspor.
Sosialisasi Keimigrasian ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dalam rangka memberikan pemahaman terhadap masyarakat di wilayah Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar terkait dengan pencegahan PMI-NP.
Kegiatan ini diawali dengan Laporan Pelaksanaan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan sekaligus membuka secara resmi.
“Dalam upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang dilakukan melalui pengiriman Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan (Non Prosedural), maka kami memandang perlu diadakan sosialisasi mengenai pencegahan terhadap hal tersebut sehingga bersama-sama dengan seluruh instansi terkait dapat bersinergi,” ucap Allen.
Selain Rida Agustian, turut hadir sebagai narasumber adalah Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Makassar, Suratmi Hamida dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Polewali Mandar, Yusdi Paksi Segara.
Suratmi Hamida memaparkan materi terkait Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
Ia menjelaskan bahwa menjadi PMI-NP memiliki banyak sekali resiko yang dihadapi seperti kekerasan secara fisik, kekerasan seksual, eksploitasi bahkan sampai dengan kematian.
Tidak sedikit Warga Negara Indonesia yang kami (BP3MI) urus kepulangannya merupakan PMI yang berangkat secara Non Prosedural.
Diantara mereka yang dipulangkan terdapat korban dari perdagangan orang, korban kecelakaan kerja bahkan ada juga yang sudah meninggal dunia.
“Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan dampak yang baik untuk dapat mencegah serta mengurangi PMI yang bekerja secara Non Prosedural” ujar Suratmi.
Kemudian Yusdi Paksi Sagara yang memaparkan materi terkait dengan Pekerja Migran Indonesia mengatakan bahwa agar saling membantu mencegah Pekerja Migran Non Prosedural, serta jangan coba-coba untuk berangkat bekerja ke luar negeri secara tidak resmi.