TRIBUNSOPPENG.COM, WATANSOPPENG - Bupati Soppeng, Kaswadi Razak, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Surat edaran tersebut terkait larangan merokok bagi warga Soppeng.
"Surat edaran ini adalah tindak lanjut dari surat yang diterima dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.02.01/C/2109/2023," ujar bupati Soppeng dua periode ini kepada Tribun-Timur.com, Rabu (31/5/2023).
Larangan ini seiring dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati setiap 31 Mei.
Kaswadi menyampaikan bahwa dengan beredarnya surat edaran ini, diharapkan semua elemen masyarakat dapat lebih terkontrol dalam mengonsumsi tembakau.
"Kami berharap agar semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun swasta, dapat melakukan tindakan nyata dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," katanya.
Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan adalah dengan tidak merokok pada 31 Mei 2023.
"Selain itu, juga dapat dilakukan kegiatan kampanye bahaya merokok bagi kesehatan yang melibatkan masyarakat," tambahnya.
Surat edaran ini dikeluarkan oleh Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak, dengan nomor 100.3.4.2/762/DK/SEK/V/2023.(*)