Rektor UNM Husain Syam Usulkan Nurdin Halid Jadi Profesor Kehormatan

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor UNM Prof Husain Syam, Ketua Umum DPP IKA UNM AM Nurdin Halid, dan Sekjen DPP IKA UNM Prof Hasnawi Haris berfoto bersama dalam silaturahmi dan halalbihalal alumni UNM di pelataran gedung Pinisi UNM Jalan AP Pettarani Kota Makassar Rabu (24/5/2023) pagi.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Rektor Universitas Negeri Makassar Prof Husain Syam mengusulkan Ketua Umum DPP IKA UNM AM Nurdin Halid menjadi profesor kehormatan.

Hal itu diungkapkan Husain Syam secara terbuka dalam silaturahmi dan halalbihalal Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNM di pelataran Pinisi Jalan AP Pettarani Kota Makassar Rabu (24/5/2023).

Husain Syam menilai Nurdin Halid dengan perjalanan panjangnya sebagai tokoh koperasi, sepakbola, hingga politik layak menjadi guru besar kehormatan UNM.

“Pak ketua umum tadi berpidato mengurai kondisi kebangsaan, saya melihat pemikiran Pak Nurdin hebat sekali dan berkualitas. Saya berdiskusi dengan senat untuk segera mempersiapkan dokumen untuk segera kita usulkan menjadi profesor kehormatan,” kata Husain Syam dalam sambutannya.

Husain Syam menilai, Nurdin Halid punya pemikiran dan rekam jejak di level nasional.

Baik sebagai tokoh koperasi, tokoh sepakbola, hingga tokoh politik di level nasional.

Oleh karena itu, Husain Syam menilai Nurdin Halid sudah layak menjadi profesor kehormatan UNM.

“Kita akan membentuk tim untuk menganalisis, profesor kehormatan itu memungkinkan sesuai prestasi yang bersangkutan. Pak Nurdin ini berhak kita berikan gelar profesor kehormatan,” kata Husain Syam.

Husain Syam mengatakan, perguruan tinggi yang memiliki kualitas diberi kewenangan oleh regulasi untuk pemberian gelar profesor kehormatan.

Menurutnya, UNM diberi kewenangan untuk memberi gelar profesor kehormatan.

Ada dua peraturan menteri (permen) yang mengatur mengenai pemberian gelar guru besar kehormatan tersebut.

Sebelumnya ada Pemrendikbud 88 Tahun 2013 tentang pemberian gelar profesor tidak dan terbaru Permendikbud Ristek 38 Tahun 2021 tentang profesor kehormatan.

“Regulasi pemberian gelar guru besar kehormatan itu diserahkan pada perguruan tinggi yang memiliki kualitas untuk bisa memotret orang. Termasuk alumninya termasuk juga orang luar. Itu dimungkinkan,” kata Husain Syam.

Sementara itu Ketua Umum DPP IKA UNM AM Nurdin Halid menyampaikan terima kasih kepada UNM atas usulan guru besar kehormatan tersebut.

“Saya tentu bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh civitas akademika UNM melalui Pak Rektor,” kata Nurdin Halid kepada wartawan seusai acara.

Halaman
12

Berita Terkini