Opini Tribun Timur

Daulat Rakyat Dalam Sistem Proporsional Terbuka

Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul AzisMantan Direktur YLBHI-LBH Makassar

Oleh: Abdul Azis
Mantan Direktur YLBHI-LBH Makassar dan Mantan Koordinator Presidium KIPP Makassar


TRIBUN-TIMUR.COM - Elite politik dan calon legislatif kini dalam situasi penantian keputusan pemberlakuan sistem pemilu oleh Mahkamah Konstitusi.

Apakah akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau sebaliknya proporsional tertutup.

Pasal 168 ayat (2) UU No.7/2017 yang secara normatif mengatur sistem proporsional terbuka sementara diuji materi di Mahkamah Konstitusi. 

Penulis mencoba membangun proposisi atas polemik dan uji materi konstitusi tersebut dengan pertimbangan bahwa proporsional terbuka merupakan upaya untuk  mempertahankan daulat rakyat di atas kepentingan partai.

Pertimbangan ini dibangun dari premis bahwa sistem pemilu proporsional terbuka lebih demokratis. Jika artinya lebih diturunkan lagi, sistem ini lebih mendekatkan wakil dengan rakyatnya yang diwakili. 


Sistem Pemilu  

Sistem pemilu yang selama ini dikenal ada 3 jenis dengan berbagai variannya yakni sistem distrik, sistem proporsonal dan sistem campuran.

Sebagai bagian dari ketatanegaraan maka sistem pemilu berkaitan dengan sistem politik dan pemerintahan, termasuk sistem sosial-budaya suatu negara. Sistem politik yang dimaksud diantaranya sistem kepartaian yakni sistem dwi-partai atau sistem multi partai.

Misalnya sistem pemerintahan federal akan lebih cocok demgan sistem distrik, sementara sistem  sistem pemerintahan republik lebih cocok dengan sistem proporsional.    

Sistem proporsional intinya menekankan pada keseimbangan ( proporsionalitas) antara proporsi kursi yang dimenangkan oleh sebuah partai di sebuah daerah pemilihan dengan proporsi  suara yang diperoleh partai tersebut.

Varian dari sistem ini yakni proposinal terbuka dan Proporsional terbuka 

Perbedaan mendasar dari kedua varian ini bisa dilihat pada sistem pengajuan daftar calon dan sistem penetapan calon terpilih. Pada sistem proporsinal terbuka pengajuan daftar calon oleh partai politik tidak disusun berdasar nomor urut, melainkan tanpa nomor atau disusun berdasar abjad atau undian. 

Sebaliknya pada sistem prooprisonal tertutup partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasar nomor urut. Begitu pula dalam penentuan calon terpilih, jika penentuan   berdasarkan suara terbanyak maka masuk varian proporsional terbuka.

Tapi jika penentuan calon terpilih didasarkan pada  nomor urut partai pengusung maka masuk varian proporsional tertutut

Sementara perbedaan teknis pelaksanaan pemberian suara dan jenis surat suara Dimana metode sistem proporsional terbuka pemilih memilih salah satu nama calon pada surat suara yang memuat gambar partai, nama calon dan gambar calon.

Halaman
123

Berita Terkini