Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka - Dicegah ke Luar Negeri, Intip Harta Kekayaannya

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono

TRIBUN-TIMUR.COM - KPK menerapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Setelah menetapkan Andhi Pramono tersangka, KPK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dia bepergian ke luar negeri.

"KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud," kata Ali saat diwawancarai oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Senin (15/5/2023).

Menurut Ali, tindakan pencegahan ini dilakukan agar pejabat Ditjen Bea Cukai tersebut bersikap kooperatif ketika dipanggil oleh tim penyidik. Sementara itu,

Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, membenarkan bahwa Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah dimasukkan dalam daftar cegah.

Ia dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

KPK Jadwalkan Panggil Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar Soal Harta Kekayannya Pekan Depan

"Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023," kata Saleh.

Sebelumnya, KPK memutuskan bahwa klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejumlah pejabat naik ke tahap penyelidikan, termasuk Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Andhi menjadi sorotan karena dikabarkan mengenakan barang mewah dan anaknya, Atasya Yasmine, juga sering mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan gaya hidup glamor lainnya.

Baca juga: Punya Rumah Mewah Bagai Istana, Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Kok Hanya Rp13 M?

Warganet juga mengunggah video yang diduga menampilkan Atasya sedang berjoget di kelab malam.

Sementara itu, gaya hidup Andhi dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lembaga itu telah mengantongi sejumlah informasi terkait Andhi Pramono, dan nilai transaksi keuangannya disebut saling menyalip dengan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Kekayaan

Berdasarkan LHPN yang dilaporkan pada 16 Februari 2023,  Andhi memiliki harta dengan total Rp13.753.365.726. 

Halaman
123

Berita Terkini