Kasus PDAM Makassar

Empat Kantor Hukum Berbeda Dampingi Kasus Korupsi PDAM Makassar Haris YL dan Irawan

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara terdakwa Haris Yasin Limpo dan kasus korupsi PDAM Makassar, Yasser S Wahab ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/5/2023) siang.

Dihampiri saat bincang lepas seusai sidang, tim pengacara menyebut ada empat kantor hukum berbeda yang mendampingi kasus itu.

Tiga kantor hukum berada di kubu Haris Yasin Limpo, sementara satunya di kubu Irawan.

"Ada yang delapan orang, ada yang enam sama dua (kubu HYL). Yang satu (kubu Irawan) ada delapan (satu kantor)," ucap perbincangan itu.

Dakwaan JPU 

"Para terdakwa telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu meengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota," terang Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," sambungnya.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan lanjut Soetarmi sebesar 20.318.611.975,60 atau Rp 20 milliar lebih.

"Sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," bebernya.(*)

Berita Terkini