Calon pengantin diperbolehkan untuk membuat perjanjian sebelum menikah.
Sebagai contoh, seorang wanita dapat mengajukan persyaratan agar dapat tinggal bersama orang tua suami, terutama jika ibu mertuanya tinggal sendirian.
Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, menjelaskan bahwa perjanjian semacam itu dapat memiliki sifat yang mengikat.
Persyaratan tersebut harus diindahkan oleh suami.
Namun, jika suami merasa berat untuk memenuhi persyaratan tersebut, ia dapat menolak sejak awal atau sebelum pernikahan dilangsungkan.
Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya konflik dalam rumah tangga.
"Dalam pernikahan, jika terdapat sebuah perjanjian, maka perjanjian tersebut harus diindahkan bersama-sama.
Itu adalah kewajiban untuk mematuhi perjanjian tersebut.
Oleh karena itu, seseorang berhak meminta perceraian jika merasa berat karena persyaratan yang diberikan oleh ibu mertuanya atau persyaratan lainnya.
Namun, persyaratan tersebut harus diungkapkan sebelum pernikahan terjadi," ungkap Buya Yahya.