5 Warga Barukang Makassar Ditangkap Usai Keroyok Pemuda hingga Tewas

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima pelaku pengeroyokan di Jl Barukang I saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Pelabuhan, Jl Ujung Pandang, Senin (8/5/2023) siang.

"Korban menjebol dinding tembok yang ada di sebelah toko. Bersampingan dengan rumah," sambungnya.

Saat itu, terang Yudi, korban (F) mengunjungi rumah keluarganya di Jl Barukang 1.

Adapun pemilik toko yang kebetulan ada di jalan yang sama, melihat dan meneriaki korban.

"Pada 24 April korban mendatangi keluarganya di Barukang dan pemilik toko langsung teriaki bahwasanya, orang tersebut yang telah mencuri uang di tokonya," jelas Yudi.

Warga yang ada di sekitar TKP yang mendengar teriakan pemilik toko pun berdatangan dan ikut melakukan pengeroyokan pada korban.

"Ada beberapa yang ikut melakukan pengeroyokan. Sehingga korban tidak bisa melakukan pembelaan dan akhirnya meninggal dunia," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana, junto pasal 55, 56. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Berita Terkini