Penembakan Kantor MUI

5 Fakta Sosok Mustopa NR, Pelaku Penembakan Kantor Pusat MUI

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terjadi penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (2/5/2023). Berdasarkan informasi dari Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah, penembakan terjadi sekira pukul 12.0 WIB. Saat itu sedang ada acara halal bi halal dan rapat pimpinan di lantai 4 kantor MUI. Kemudian seorang pria yang terlihat masih muda memasuki kantor MUI.

"Memang ber-KTP Lampung, dengan nomor induk kependudukan di Kabupaten Pesawaran," pungkasnya.

2. Residivis kasus pengrusakan

Sebelum menembak kantor pusat MUI, Mustopa NR ternyata pernah melakukan aksi kriminal pada 2016 silam.

Kombes Zahwani Pandra Asryad mengungkapkan, dari data yang ada, Mustopa pernah melakukan pengrusakan di kantor DPRD Provinsi Lampung.

"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya."

"Pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital."

"Itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," terang Pandra.

Atas perbuatannya saat itu, Mustopa dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

Ia pun menjalani hukuman lima bulan penjara.

"Kemudian, itu yang dipersangkakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan," tandasnya.

3. Tulis surat bernada ancaman

Mustopa NR meninggalkan sebuah surat di kantor MUI.

Dalam suratnya, Mustopa menyebut Kapolda Metro Jaya.

Kepada Kapolda Metro Jaya, ia meminta agar dipertemukan untuk Ketua MUI.

Jika tidak bisa bertemu Ketua MUI, tulis Mustopa, ia bersedia dipenjara seumur hidup, bahkan ditembak mati.

Halaman
123

Berita Terkini