TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum anggota TNI yang tendang pemotor ibu-ibu dengan anaknya akhirnya kini dapat hukuman.
Praka ANG yang bertugas di Kopasgat TNI AU kini ditahan dan terancam sanksi berat.
Hal itu diungkapkan Kadispenau Marsma Indan Gilang Buldansyah saat dihubungi, Selasa (25/4/2023).
"Anggota tersebut adalah Praka ANG," katanya.
Indan mengatakan Praka ANG merupakan anggota Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) Kopasgat TNI AU.
"Anggota Denhanud 461 Kopasgat TNI AU," ujarnya.
TNI AU beri sanksi
TNI AU Praka ANG setelah viral menendang sepeda motor emak-emak dan anak.
"Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin dari atasannya," kata Indan.
Indan mengatakan pihaknya saat ini tengah mencari emak-emak yang menjadi korban kekerasan prajurit TNI AU tersebut guna meminta maaf.
"Dandenhanud 471 juga sedang mencari ibu tersebut untuk meminta maaf secara langsung," tuturnya.
Lebih lanjut, Indan meminta kepada masyarakat segera melapor jika ada prajurit TNI AU yang melakukan pelanggaran di kemudian hari.
"Silakan laporkan ke satuan TNI AU terdekat apabila ada anggota TNI AU yg melakukan pelanggaran," tuturnya.
Panglima TNI minta maaf
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta maaf atas ulah Praka ANG.