TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Sebanyak 500 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mendapatkan Remisi Khusus di Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Andi Muhammad Syarif, mengatakan surat keputusan (SK) remisi Idul Fitri kepada WBP diberikan usai salat ied di Lapangan Futsal Lapas Narkotika Sungguminasa, Sabtu (22/4/2023).
Setelah acara Salat Idul Fitri selesai, dilanjutkan dengan pembacaan sambutan dari menteri Hukum dan dan HAM RI dalam pemberian Remisi Idul Fitri 1444 H oleh Kalapas Andi Muhammad Syarif.
Seusai sambutan, Andi Muhammad Syarif didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Dian Eka Junianto dan Kepala Subseksi Registrasi H Armin Fauzy menyerahkan secara langsung SK remisi kepada WBP bersangkutan.
"Sebanyak 500 orang WBP mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun ini," ujarnya, Senin (24/4/2023)
Ia merinci, 14 orang menerima remisi sebanyak 2 bulan, 36 orang menerima remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.
Kemudian, 427 orang menerima remisi sebanyak 1 bulan dan 23 orang menerima remisi sebanyak 15 hari.
"Remisi khusus yang diberikan merupakan bentuk apresiasi negara karena selama ini saudara telah menjalani masa pembinaan dengan baik. Jika tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli