Syamsu Rizal alias Deng Ical Diperiksa Kejati Sulsel Setelah Danny Pomanto, Soal Rp20 Miliar di PDAM

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syamsu Rizal atau Deng Ical, Wakil Wali Kota Makassar periode 2014-2019.

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar.

Salah satu dari saksi yang diperiksa adalah Syamsu Rizal atau Deng Ical, Wakil Wali Kota Makassar periode 2014-2019.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, pemeriksaan dilakukan terkait pembiayaan tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019, premi asuransi dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota, serta premi dana pensiun ganda tahun 2016-2018.

"Ada tiga (yang diperiksa) yakni SR (Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2014-2019), AY (Plt Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar), dan W (Plt. Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar)," ucap Soetarmi saat dikonfirmasi KOMPAS.com Senin (17/4/2023). 

Dia mengungkapkan pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.

Diketahui Kejati Sulsel telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Limpo, dan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.

Soetarmi menuturkan saat ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar sebesar Rp 1.587.612.000.

"Bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas PDAM Kota Makassar yang dititipkan oleh penyidik pada rekening pemerintah lainya BRI Cabang Panakukkang," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) juga telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PDAM Makassar periode 2017-2019 senilai Rp 20 miliar.

Salah satunya adalah Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto.

Danny Pomanto diperiksa

Setelah menangkap Mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan mantan direktur keuangan Irawan Abadi alias IA, Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto diperiksa Kejati, Kamis (13/4/2023) lalu.

Pemeriksaan ini masih sekaitan dengan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, yang merugikan negara hingga Rp20 miliar, hingga menyeret Haris Yasin Limpo, yang merupakan adik kandung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kejati Sulsel memeriksa Danny Pomanto, untuk mendalami peran dan tugas Danny Pomanto sebagai Wali Kota Makassar, dalam kasus korupsi pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017 sampai 2019.

Status Danny Pomanto sebagai wali kota saat kasus dugaan korupsi itu berjalan, praktis Danny juga menjabat sebagai owner dari perusahan daerah air minum itu.

Halaman
123

Berita Terkini