TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga mahasiswa yang ditangkap polisi saat demo ricuh Penolakan Undang-undang Cipta Kerja depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 6 April 2023 akhirnya dibebaskan.
Mereka dibebaskan setelah polisi menerima pengajuan penangguhan penahanan.
Pendamping Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Salman Azis, mengatakan mereka dilepas setelah pihaknya mengajukan penangguhan beberapa waktu lalu.
Namun satu dari ketiganya dibebaskan lebih dahulu karena berstatus anak di bawah umur.
Dua mahasiswa yang telah berusia dewasa, akhirnya mendapat penangguhan dari Polrestabes Makassar.
"Alhamdulillah, karena bantuan solidaritas gerakan massa dari Protes Rakyat Indonesia Sulsel yang dilakukan kemarin. Kasat Reskrim menerima permohonan penangguhan," kata Salman Azis kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023) malam.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga mahasiswa ditangkap saat demo ricuh Tolak Perppu Cipta Kerja di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Jl AP Pettarani, Makassar, 6 April lalu.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar pun menyoroti penangkapan itu.
Pasalnya, penangkapan empat mahasiswa itu selain terkesan dipaksakan, juga dianggap mengalami tindak kekerasan oleh aparat kepolisian.
"F, salah satu korban penangkapan dengan tindakan kekerasan mengalami luka cakar pada bagian leher, luka lebam pada wajah dan lutut, serta pendarahan pada bagian kepala," kata kuasa hukum korban dari LBH Makassar, Salman dalam keterangan persnya.
Tindakan penangkapan dengan tindak kekerasan itu, lanjut Salman, telah melanggar ketentuan dari Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
"Ketiga orang mahasiswa yang kemudian ditangkap dibawa ke kantor polisi Polrestabes kota Makassar sekitar pukul 00.00 Wita, 07 April 2023, untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Ketiga orang yang ditahan, salah satunya masih berusia anak di bawah umur.
Hal itu menjadi penanda bahwa polisi yang melakukan pengamanan sejatinya telah melakukan tindakan perburuan liar dan menangkap massa aksi secara acak.
Baca juga: Mahasiswa Unimen Desak Anggota DPRD Enrekang Ikut Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Breaking News: Tolak Perpu Cipta Kerja, Puluhan Mahasiswa Unimen Enrekang Demo DPRD Enrekang
"Salah seorang mahasiswa yang sebelumnya juga ditangkap bersama tiga orang lainnya di lokasi kejadian, dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh aparat kepolisian," ungkapnya.
"Dia mengalami patah gigi akibat pukulan, mata lebam, dan luka pada bagian rusuk," sambungnya.
Pantauan langsung Tim LBH Makassar di lapangan, lanjutnya, mencatat adanya tindakan pembiaran dalam hal penyerangan terhadap massa aksi yang dilakukan oleh masyarakat sipil yang berada di dalam barisan Polisi.
Temuan lapangan, masyarakat melakukan penyerangan dengan melempar massa aksi, melontarkan anak panah, dan bom molotov ke arah massa aksi.
Tindakan penyerangan ini berujung pada salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial UNM menjadi korban yang terkena anak panah.
LBH juga sebut ada penghalangan akses bantuan hukum.
Sekitar pukul 19.30 Wita, 7 April 2023, LBH Makassar sebagai Tim Pendamping Hukum ketiga mahasiswa yang ditangkap melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian Polrestabes Kota Makassar untuk memberikan akses bantuan hukum dan kesempatan berkoordinasi kepada tiga mahasiswa yang ditangkap.
Pihak kepolisian tidak memberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan ketiga mahasiswa dan beralasan bahwa mereka statusnya tidak ditangkap tetapi diamankan.
Padahal dalam ketentuan hukum yang berlaku tidak mengenal terminologi 'mengamankan'di dalam KUHAP untuk orang-orang yang mengalami penangkapan.
Selain itu, saat hendak berkoordinasi, Tim Pendamping Hukum melihat dua dari tiga mahasiswa tersebut sedang menjalani pemeriksaan.
Tim Pendamping Hukum meminta kembali agar ke-3 orang mahasiswa yang sedang menjalani pemeriksaan mendapatkan pendampingan, karena Tim Pendamping Hukum menganggap bahwa mereka adalah orang yang ditangkap dan menjalani proses penyelidikan.
"Namun pihak kepolisian menolak dan menganggap mereka tidak ditangkap, melainkan hanya diamankan," bebernya.
Baca juga: Benelli Owner Celebes Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Sambangi Panti Asuhan Hingga Bagi-bagi Takjil
Baca juga: Kabar Terbaru Penyerangan Pos Polisi dan Polrestabes Pelabuhan Makassar, Mabes TNI AD Turun Tangan
Sekitar pukul 21.00 Wita, Tim Pendamping Hukum baru diperbolehkan untuk kemudian mendampingi ketiga mahasiswa untuk menjalani pemeriksaan.
Ketiga korban penangkapan saat dilakukan pemeriksaan telah berstatus tersangka berdasarkan pernyataan dari penyidik yang melakukan pemeriksaan.
Padahal, ketiga korban penangkapan belum ditetapkan sebagai tersangka saat menjalani proses pemeriksaan.
"Hal ini jelas melanggar ketentuan formil pemeriksaan tersangka. Selain itu, satu diantara ketiga korban penangkapan yakni SR merupakan kategori anak di bawah umur," sebutnya.
Seharusnya, lanjut LBH Makassar, SR ditangani oleh Unit PPA Polres yang memperhatikan penganan berdasarkan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum dan tidak melakukan penahanan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(*)