Polisi Tembak Polisi

Alasan Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan, Eks Jenderal dari Toraja Tetap Divonis Mati

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. Upaya banding Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, masih mendapat vonis mati dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Upaya banding untuk mengurangi vonisnya gagal, dan hakim menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama sudah benar.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Ferdy Sambo dan empat orang lainnya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa.

Selain Ferdy Sambo ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Upaya banding yang diajukan oleh jaksa dan Ferdy Sambo sendiri gagal karena sejumlah alasan, salah satunya karena penuntut umum dinilai diskriminatif dalam mengajukan banding.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi Sambo dan menganggap hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia dan konstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait konstruksi kasus, majelis hakim menemukan bahwa Ferdy Sambo dan empat orang lainnya bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara.

Halaman
12

Berita Terkini