TRIBUN-TIMUR.COM - Penandatanganan Maklumat Pelayanan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng, Falih Alhusnieka merupakan bentuk implementasi pengoptimalan layanan publik sebagaimana diamanahkan dalam PMK nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sepenggal kalimat tersebut memuat dua hal pokok yakni terkait pernyataan kesanggupan dan janji untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ada dan pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi apabila pelayanan publik yang diberikan tidak memenuhi standar.
Sebagai bentuk implementasi pengoptimalan pelayanan terhadap wajib pajak, KPP Pratama Bantaeng telah meluncurkan dua media berbasis dalam jaringan (daring) bernama Akapela dan Katiri Sala Mobile.
Akapela merupakan akronim dari Aplikasi Chat Pelayanan yang berbasis layanan perpesanan melalui media whatsapp.
Aplikasi ini bertindak sebagai gerbang utama bagi wajib pajak dalam meminta segala bentuk layanan atau berkomunikasi via daring di lingkungan KPP Pratama Bantaeng.
Layanan Akapela dapat diakses wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng melalui nomor 0811–4002–807 dan beroperasi sesuai dengan ketentuan jam layanan yang berlaku.
Sedangkan media kedua merupakan sebuah layanan berbasis aplikasi bernama Katiri Sala Mobile yang merupakan akronim dari Katalog Mandiri Seputar Pajak & Layanannya.
Beberapa fitur yang termuat dalam aplikasi tersebut antara lain informasi perpajakan, pelaporan dan pembayaran, kunjung pajak, informasi perpajakan dan layanan lainnya.
Dalam peluncurannya, aplikasi Katiri Sala Mobile sudah dapat diunduh melalui playstore.
Untuk mengukur sejauh mana kinerja pelayanan, pada bulan Maret 2023, KPP Pratama Bantaeng membuat sebuah survei terkait kepuasan layanan yang diberikan yang diikuti oleh 196 wajib pajak.
Berdasarkan hasil survei tersebut, 100 persen responden menyatakan sangat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh petugas.
Hasil survei ini menjadi salah satu bentuk perwujudan keberhasilan para pegawai KPP Pratama Bantaeng dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
Di lain sisi, apresiasi tinggi juga kami sampaikan kepada seluruh wajib pajak di lingkungan KPP Pratama Bantaeng yakni Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jenepento dan Kabupaten Bantaeng atas pemenuhan salah satu kewajiban perpajakannya yakni penyampaian SPT Tahunan 2022.
Berdasarkan data per tanggal 31 Maret 2023 pukul 24:00:00 WITA, sebanyak total 46.593 wajib pajak telah melaksanakan kewajiban pelaporannya.
Angka ini terdiri atas 45.462 wajib pajak orang pribadi dan 1.131 wajib pajak badan. Capaian tersebut tumbuh melampai angka penyampaian SPT Tahunan 2021 yang tercatat di angka 44.597 Wajib Pajak.
Harapannya atmosfir baik tersebut dapat terus berlanjut untuk tahun-tahun kedepannya.(adv\reskyamaliah).