TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo meringkus dua warga asal Bassiang, Kecamatan Ponrang Selatan, Luwu, Sulsel lantaran menjual narkoba jenis sabu.
Kedua pria itu diamankan polisi di Jalan Yogi S Memet, Kelurahan Songka, Palopo, Minggu (9/4/2023).
Pelaku tersebut masing-masing berinisial SY (35) dan AM (37).
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah saset sabu dan uang tunai hasil jualan.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, kedua pelaku baru sebulan ini menjual sabu.
"Pengakuan pelaku, dirinya baru sebulan ini jual sabu, aktivitas itu dia jalankan di daerahnya," kata Supriadi, Senin (10/4/2023).
"Tapi karena ada orderan di Palopo, mereka ke Palopo dan akhirnya bisa kami ciduk," sambungnya.
Selain dua orang pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain helm putih, tiga saset sabu, HP, dua plastik kosong dan uang Rp 700 ribu.
Kasi Humas mengatakan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Palopo.
Kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh Satuan Narkoba.
"Dari keterangan keduanya, mereka mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial M," jelasnya.
"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terhadap pemasok barang haram itu kepada keduanya."
"Atas perbuatan kedua pelaku, mereka terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Yo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)