Pencurian HP

Curi HP saat Melayat, Oknum ASN di Pinrang Ditangkap

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencurian HP - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MA (52) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diamankan polisi usai mencuri handphone (HP).

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MA (52) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diamankan polisi usai mencuri handphone (HP).

MA yang merupakan warga Kecamatan Benteng Sawitto ini diamankan di Dusun Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang pada Kamis (6/4/2023) siang.

Korbannya yakni LI (38) warga Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal mengatakan MA melancarkan aksinya saat pergi melayat.

"Terduga pelaku merupakan seorang ASN inisial MA dan sudah kami amankan," katanya Senin (10/4/2023).

Dikatakan, MA mencuri HP korban saat pergi melayat di Lingkungan Paleteang II pada Kamis (16/3/2023) sore.

"Awalnya korban LI menyimpan HP di samping kirinya sambil membuka amplop, kemudian korban pergi memandikan jenazah almarhumah dan ikut mengantar jenazah ke pekuburan," tuturnya.

Setelah korban LI dari pekuburan dan kembali ke rumah duka, ia baru mencari HP-nya.

"Namun, HP tersebut sudah tidak ada di tempatnya," ucapnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2,4 juta dan melapor ke kantor polisi.

"Setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan, tim mengetahui identitas terduga pelaku dan mengamankan MA beserta barang bukti HP yang dicuri," ungkapnya.

Hasil interogasi, MA mengakui kalau ia mencuri HP korban LI saat datang melayat.

"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Polsek Paleteang guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Berita Terkini