Pencurian Motor

Beli Motor Curian Milik Mahasiswa, Oknum Sekuriti dan Pemuda di Makassar Ditangkap

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MA dan TP penadah motor curian dan barang bukti motor milik mahasiswa diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Keduanya ditangkap di tempat kerja MA, kawasan Kuliner Kanrerong, Jl RA Kartini, Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua penadah motor curian di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.

Keduanya, oknum sekuriti berinisial TP (47) dan pemuda bernama MA (27).

Keduanya ditangkap di tempat kerja MA di kawasan Kuliner Kanrerong, Jl RA Kartini, Makassar.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, menjelaskan kedua penadah itu tertangkap setelah pihaknya menerima laporan kasus pencurian motor.

Motor jenis BeAT putih berplat DP 2614 LC itu dilaporkan hilang oleh pemiliknya yang merupakan mahasiswa bernama Aldi (20).

Aldi saat itu sedang beristirahat di kamar kontrakan di Kecamatan Tamalanrea.

Setelah terbangun, ia pun mendapati motornya sudah raib di parkiran.

Mulanya Aldi hanya mengira motornya dipinjam teman.

Namun, setelah beberapa hari motornya tidak kunjung tiba, ia pun melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Dari hasil penyelidikan diperoleh hasil bahwa diduga yang menguasai sepeda motor hasil curian atau kejahatan sedang berada di Jl RA Kartini," kata Lando kepada Tribun-Timur.com, Jumat (7/4/2023) malam.

"Kemudian Anggota Jatanras Polrestabes Makassar segera menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang menguasai motor hasil curanmor itu," sambungnya.

TP dan MA yang terciduk pun tidak dapat mengelak saat polisi menunjukkan bukti laporan korban atas motor yang digunakan.

Keduanya lantas di bawa ke Polrestabes Makassar, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Residivis Curanmor di Maros Ditangkap Usai Gasak Motor Emak Sendiri

Baca juga: Maling di Bone Beraksi saat Pasutri Tarawih, Nenek Diikat Lalu Gasak Uang Tunai Rp 50 Juta dan Emas

Hasil interogasi polisi, keduanya mengaku hanya berperan sebagai pembeli atau penadah.

"TP mengakui dan membenarkan telah membeli sepeda motor jenis Honda BeAT warna putih tersebut dengan harga Rp 2,4 juta dari MA," ujar Lando.

Sementara, MA membeli motor curian itu melalui media sosial Facebook.

"MA mengakui dan membenarkan telah menjual satu unit sepeda motor kepada TP dengan harga Rp 2,4 juta," ujar Lando.

"Sepeda motor tersebut diperoleh atau dibeli (MA) melalui Facebook Marketplace dengan harga Rp 1,4 juta," tuturnya.(*)

Berita Terkini