Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencurian Motor

Residivis Curanmor di Maros Ditangkap Usai Gasak Motor Emak Sendiri

AP dibekuk usai mencuri sepeda motor milik Husnawati yang tak lain merupakan orangtuanya sendiri di parkiran RSUD dr La Palaloi.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Press release kasus pencurian motor di Mapolsek Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (16/1/2023). Seorang Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Aditya Pratama alias AP (23) berhasil dibekuk personel kepolisian sektor Turikale usai menggasak motor emaknya. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Seorang Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Aditya Pratama alias AP (23) berhasil dibekuk personel kepolisian sektor Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

AP ditangkap saat bersembunyi di Cabella Boribellayya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sabtu (14/1/2023) dini hari.

Ia dibekuk usai dilaporkan oleh orangtuanya sendiri.

Kapolsek Turikale Kompol Ridwan Saenong mengatakan AP dibekuk usai mencuri sepeda motor milik Husnawati yang tak lain merupakan orangtuanya sendiri di parkiran RSUD dr La Palaloi.

"Jadi motornya ini memiliki kunci ganda. Saat itu, pelaku mengikuti orang tuanya RSUD dr La Palaloi. Motor orang tuanya diambil pada 23 Desember 2022 kemarin," katanya saat press release di Mapolsek Turikale, Senin (16/1/2023).

Setelah berhasil menggasak motor orang tuanya, malam harinya pelaku meminjamkan motor tersebut ke temannya.

"Tapi kita masih dalami karena sangat tidak mungkin jika hanya dipinjamkan saja. Apalagi rencananya hasil pemjualan motor akan digunakan membeli miras di malam tahun baru,"jelasnya.

Tak berhenti di situ, aksi AP kembali berlanjut pada Kamis (12/1/2023).

AP menggasak motor tetangganya yang memiliki merek dan tipe motor yang sama dengan milik orang tuanya.

"Motor tetangganya lagi yang dicuri atas nama Fatmawati berlokasi di Jalan Jamil Dg Pabundu. Menggunakan kunci ganda milik motor orang tuanya yang tadi," ucapnya.

Dari hasil pengembangan pelaku juga ternyata pernah mencuri satu set komputer di rumahnya.

Baca juga: Polres Luwu Ungkap 7 Kasus Curanmor Jaringan Luwu-Toraja, Barang Bukti Diserahkan ke Pemilik

Baca juga: 2 Pelaku Curanmor di Bulukumba Diringkus Polisi, 4 Sepeda Motor Diamankan

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 367 subsider 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan dua unit motor curian, satu set komputer, serta satu buah badik milik pelaku.

"Badik itu selalu dibawa dan digunakan pelaku jika sewaktu-waktu aksinya ketahuan," pungkasnya.

Sementara pengakuan AP, rencananya motor itu akan dijual seharga Rp 2,5 juta.

"Mau dibelikan minuman saat tahun baru. Tapi belum saya jual, saya pinjamkan sama teman saja," akunya.

Akibat aksinya ini, AP terpaksa harus menerima timah panas pada bagian betis akibat mencoba kabur saat hendak ditangkap.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved