Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencurian

Maling di Bone Beraksi saat Pasutri Tarawih, Nenek Diikat Lalu Gasak Uang Tunai Rp 50 Juta dan Emas

Adapun harta yang digasak berupa uang tunai Rp 50 juta, emas berupa kalung, gelang, dan cincin emas sekitar 84 gram.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
Polres Bone
Petugas memeriksa kondisi rumah warga yang kemalingan di Dusun I Waji-Waji, Desa Prajamaju, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (2/4/2023). Akibat pencurian ini, pemilik rumah kehilangan uang tunai puluhan juta dan emas puluhan gram. 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Rumah warga di Dusun I Waji-Waji, Desa Prajamaju, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) kemalingan, Minggu (2/4/2023).

Pencurian terjadi saat pasangan suami istri (pasutri) berangkat salat isya dan tarawih ke masjid.

Di rumah, tersisa seorang lansia berusia 76 tahun.

Momen itu dimanfaatkan maling untuk melancarkan aksinya.

Beberapa saat setelah pasutri keluar rumah, orang tidak dikenal masuk secara paksa ke dalam rumah.

Sebelum beraksi, maling mengikat nenek terlebih dahulu.

Adapun harta yang digasak berupa uang tunai Rp 50 juta, emas berupa kalung, gelang, dan cincin emas sekitar 84 gram.

Koin ringgit satu buah, koin rupiah lima buah, buku rekening, dan KTP.

"Saat pasutri tersebut pulang dari salat, mereka melihat kondisi dalam rumah sudah berantakan dan sang nenek diikat," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (3/4/2023).

Dari situ, pemilik rumah melaporkan kejadian tersebut ke kepala Desa Prajamaju.

"Kasusnya sementara ditangani Polres Bone. Pelaku sudah kami tangkap dan sudah masuk tahap lidik," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved