THR

KSPSI Sulsel Buka Posko Pengaduan THR, Harap Sebelum Lebaran Semua Karyawan Sudah Menerima

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR Lebaran Idul Fitri 2023.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah sudah menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan paling lambat H-7 lebaran.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel pun angkat bicara terkait THR ini.

Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas mengaku THR tahun ini seharusnya sudah normal kembali

"Saya kira THR tahun ini sudah normal mengacu kepada kerja lebih dari satu tahun. Kalau dia dibawah satu tahun, pembagiannya seperduabelas kali 1 bulan," ujar Basri Abbas.

Kemudian untuk pembagian, aturan H-7 lebaran menurutnya sudah sesuai.

Ia pun mendorong adanya denda bagi perusahaan yang tidak membagikan THR sesuai aturan

"Kemudian minimal dibagi H-7 lebaran. Apabila ada pengusaha yang tidak membagi THR di 7 itu ketentuannya ada denda sesuai ketentuan yang di atur di UU 13 maupun PP 37 tentang pengupahan," jelas Basri Abbas.

Basri Abbas juga mendorong para pekerja yang telah di PHK kurang dari 30 hari mendapat THR.

"Yang kedua pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang apabila di PHK (belum lebih) 30 hari masih tetap dapat THR, masih punya hak untuk pembagian THR itu dengan profesional," kata Basri Abbas.

KSPSI pun sudah membentuk posko pengaduan bagi pekerja.

Nantinya, pekerja yang mendapat THR tidak sesuai aturan akan dilaporkan melalui posko ini

"Ini kita KSPSI sudah membentuk posko, tinggal kita liat, kalau di minus 7  tidak ada aduan dan temuan atau pelanggaran tentu kita akan menempuh ketentuan sebagaimana di atur baik dari permenaker maupun PP37 tentang pengupahan," tutupnya.

Diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sudah mendorong pemenuhan THR bagi buruh.

"Kami tentu pasti pertama memberikan teguran, jika tidak diperhatikan itu bisa  berujung pada pembekuan izin usaha," kata Ardiles Saggaf.(*)

Berita Terkini