TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai Jamaluddin mendukung upaya pencegahan Polres Sinjai terhadap aksi balap liar yang marak.
Ia mengaku sepakat dengan pemberlakuan sanksi tilang manual kepada pembalap liar di Sinjai.
"Kami mendukung langkah Polres Sinjai untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku balap liar," kata Jamaluddin pada Selasa (28/3/2023).
Sekaitan dengan itu, DPRD juga telah rapat bersama Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa dan Forkopimda.
Salah satu agenda dalam rapat adalah membahas masalah balap liar yang sangat meresahkan masyarakat dan sudah mengakibatkan korban jiwa.
Pada Senin (27/3/2023) pukul 05.55 Wita, aksi balapan liar di Jl Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara mengakibatkan korban jiwa.
Remaja bernama Vickhi Anggor Bin Judha (19) meninggal di lokasi kejadian setelah terlibat tabrakan dengan rekannya.
Vickhi mengalami luka berat, luka robek pada lutut kiri, robek pada paha kanan, patah tertutup pada siku bagian kiri.
Rekannya bernama Muhammad Khalis kritis di RSUD Sinjai.
Muhammad Khalis patah tertutup pada paha bagian kanan, bengkak pada telinga bagian kanan dan leher.
Pengendara lain yang terlibat tabrakan bernama Aidil Akbar Bin Ilham tidak mengalami luka.
Seluruh sepeda motor yang digunakan dalam balap liar tidak menggunakan nomor plat.(*)