TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA SELATAN - Perempuan inisial SA (25) jadi korban penganiayaan suami DE (32).
DE menganiaya SA dengan parang usai memergoki istrinya berhubungan badan dengan lelaki lain.
SA selamat dari maut setelah dirinya pergi meninggalkan rumah dengan kondisi leher bagian belakang robek.
"SA menyelamatkan diri dengan meninggalkan rumah dan kemudian dibantu warga serta personel Polsek Baebunta menuju ke UGD Puskesmas Lara 1 untuk mendapatkan perawatan," kata Kapolsek Baebunta, Burhanuddin Karim.
Sementara itu, pelaku DE menyerahkan diri beberapa jam setelah melakukan aksinya.
DE menyerahkan diri dengan membawa barang bukti parang usia polisi melakukan pencarian dan pendekatan dengan keluarganya.
"Setelah kami melakukan pencarian dan penggalangan terhadap keluarga serta pihak-pihak yang terlibat, sekitar pukul 23.00 Wita, DE menyerahkan diri dengan membawa barang bukti berupa parang," ujarnya.
DE saat ini diamankan di Polsek Baebunta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"DE sudah kita amankan dan sementara di kantor," ujar kapolsek.
Untuk diketahui, DE menganiaya istrinya SA, Sabtu (25/3/2023) malam.
DE dan SA merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Baebunta Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
DE nekat menganiaya SA dengan menggunakan parang usai memergoki istrinya berduaan dengan lelaki lain inisial KH (30) di dalam kamar.
Kapolsek Baebunta Iptu Burhanuddin Karim mengatakan, penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 20.30 Wita.
Bermula ketika DE bersama anaknya pergi ke musala untuk melaksanakan salat isya dan tarawih.
Sementara istrinya SA tinggal di rumah.