TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah mendorong perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) lebih cepat kepada karyawan guna mendukung proses mudik yang lancar.
Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk menambah durasi cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2023.
THR harus dicairkan paling lambat tanggal 18 April 2023 atau H-4 Lebaran.
Sementara, pemberian THR bisa dilakukan mulai H-10 Lebaran berdasarkan pola sebelumnya.
"Satu hal yang kami himbau, terutama kepada perusahaan swasta, adalah memberikan THR lebih awal sehingga pada tanggal 18, karyawan sudah bisa menerima THR dan melakukan perjalanan dari malam tanggal 18," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam konferensi pers di Istana, Jumat (24/3/2023).
Berapa besaran nilai THR diterima?
THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 kali upah per bulan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan untuk menambah durasi cuti bersama Lebaran 2023 sebanyak satu hari.
Menurut Budi Karya Sumadi, Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya menetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 akan berlangsung selama enam hari (21-26 April 2023).
Namun, karena adanya lonjakan volume pemudik, pemerintah memajukan cuti libur lebaran mulai dari tanggal 19 April 2023.
"Kami bersama-sama dengan Kapolri mengusulkan agar liburan dimajukan selama 2 hari, sehingga pada tanggal 19 April sudah menjadi hari libur, dan tanggal 20 April juga libur. Namun, tanggal 26 April tetap masuk sebagai hari kerja. Sehingga secara keseluruhan, cuti bersama Lebaran 2023 bertambah satu hari dan dimajukan dua hari ke depan," kata Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jumat (24/3/2023).
Cuti bersama dimajukan
Budi Karya Sumadi juga mengusulkan libur cuti bersama Lebaran dimajukan menjadi mulai tanggal 19 April 2023.
Sebelumnya dalam SKB 3 menteri diputuskan cuti bersama Lebaran dimulai pada 21-26 April 2023.
Menurutnya, usulan cuti bersama tersebut juga telah disepakati oleh Kapolri.
"Kami tadi bersama-sama dengan Kapolri mengusulkan liburnya (cuti bersama) maju dua hari. Jadi tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Ia mengatakan, keputusan ini akan menambah durasi cuti bersama Lebaran yang semula berlangsung pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri.
SKB tersebut sebelumnya juga disepakati oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB).
Dalam kesempatan tersebut, Budi Karya Sumadi menjelaskan alasan Pemerintah berencana memajukan cuti bersama Lebaran menjadi 19 April 2023.
Ia menyampaikan bahwa pada tahun ini keinginan masyarakat untuk kembali ke kampung halaman diperkirakan begitu tinggi.
Karena alasan itulah, pemerintah mendapati adanya risiko penumpukkan kendaraan luar biasa pada 21 April 2023.
"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa dari tanggal 18 April sore, 19, 20, dan 21 April ada empat hari mereka mudik," jelas Budi Karya Sumadi.
Soal usulan memajukan dan menambah durasi cuti bersama Lebaran, Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa pihakanya akan merapatkan hal ini bersama kementerian terkait.
Kementerian yang ia maksud adalah Kemenag, Kemenaker, dan Kemen-PAN RB yang menerbitkan SKB 3 Menteri soal penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
"Oleh karenanya saya berkirim surat kepada Presiden ditembuskan ke beberapa pihak yang punya kewenangan itu," ucap Budi Karya Sumadi.
"Tapi, bisa dikatakan karena sudah diputuskan dalam ratas (rapat terbatas), ini (penambahan durasi cuti bersama Lebaran) sudah terjadi. Kami akan mengusulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan berapat dengan 3 kementerian tersebut," sambungnya mengatakan.(*)