RSUD Padjonga Dg Ngalle

Selamat, Badan Layanan Umum RSUD Padjonga Dg Ngalle Takalar Raih Predikat Paripurna dari KARS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Takalar, Muh Hasbi bersama manajemen Rumah Sakit Badan Layanan Umum (RS BLUD) Haji Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar berfoto bersama usai berhasil meraih predikat paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Jumat (24/3/2023). RS BLUD Takalar akan terus membenahi pelayanan dan penguatan kapasitas SDM agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Rumah Sakit Badan Layanan Umum (RS BLUD) Haji Padjonga Daeng Ngalle (RS BLUD) Kabupaten Takalar berhasil meraih predikat paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), salah satu lembaga independen yang diakui secara nasional dan internasional.

Prestasi ini patut dibanggakan dan tidak lepas dari peran serta pihak pemerintah daerah dan manajemen rumah sakit yang dipimpin oleh dr Ruslan Ramli.

Dokter Ramli menyatakan bahwa prestasi ini didapatkan berkat kerja sama dan kerja keras stakeholder yang terlibat, sehingga mendapatkan predikat paripurna pada pekan lalu.

Ia berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk meraih prestasi ini, termasuk kepada Pj bupati dan sekda Takalar selaku ketua dewan pengawas rumah sakit.

Sebagai alumni kedokteran Universitas Hasanuddin, dr Ramli berharap pihak manajemen RS Pajonga Daeng Ngalle tidak berhenti berkarya sampai di sini, karena predikat paripurna merupakan tanggung jawab besar.

Ia menambahkan bahwa kedepan RS BLUD Takalar akan terus membenahi pelayanan dan penguatan kapasitas SDM agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Predikat paripurna ini adalah yang pertama disematkan untuk RS BLUD Haji Pajonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar, berdasarkan hasil penilaian tertinggi yang diberikan KARS terhadap manajemen mutu dan keselamatan pasien yang diterapkan di sebuah rumah sakit.

Di Indonesia terdapat enam lembaga independen penyelenggara akreditasi RS dengan berbagai akronim yang hampir mirip KARS, yaitu LAFKI, LARS-DHP, LARS, LAM-KPRS, dan LARSI.

Keenam lembaga independen tersebut dapat menjadi rujukan bagi rumah sakit yang ingin melakukan pengujian akreditasi, dan setiap rumah sakit akan diberi tingkat akreditasi berdasarkan kualitas pelayanan terhadap pasien.(*)

Berita Terkini