Tambang Ilegal

Tambang Pasir Ilegal di Cenrana Maros Diprotes Warga, Material Diduga Dijual di Proyek Maros-Bone

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas tambang pasir diduga ilegal di Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, menuai sorotan warga.

TRIBUN-TIMUR.COM - Aktivitas tambang pasir diduga ilegal di Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, menuai sorotan warga.

Tambang tanpa izin tersebut mengeruk pasir sungai untuk dijual untuk meraup keuntungan pribadi.

Keberadaan tambang galian C di Sungai Cenrana, selain melanggar hukum, juga merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar.

Truk bermuatan berat yang lalu lalang juga dapat membuat jalan rusak.

Sementara kontribusinya ke daerah tak ada. Seharusnya pemilik tambang beroperasi setelah ada izin.

"Pemilik tambang pasir di Desa Laiya, termasuk nekat. Menambang tanpa izin dari pemerintah, tapi tidak ada juga yang berani proses," kata Alhak, seorang warga, Minggu (19/3/2023).

Ia curiga, pemilik tambang pasir tersebut adalah orang berpengaruh, pasalnya ia dicurigai telah membungkam oknum penegak hukum dan oknum aktivis.

Seharusnya, aparat hukum dan pihak dari pemerintah melakukan pemantauan aktivitas tambang ilegal.

"Apakah karena dil-dil antara pemilik tambang dan oknum, sehingga penambangan di Desa Laiya berjalan lancar," kata dia.

Peran pemerintah desa Laiya juga jadi pertanyaan. Apakah juga terlibat dalam tambang ilegal atau tidak.

Pasalnya, pihak desa Laiya selama ini hanya diam saja. Tidak ada reaksi, meski aktivitas tambang.

"Berdasarkan penelusuran saya, oknum desa juga diduga terlibat. Dia sewakan alat berat. Dulu dia pemain juga," kata dia.

Alhak mendesak pemerintah untuk segera menutup tambang ilegal tersebut.

Apalagi, di sungai yang ditambang tersebut sudah menelan korban jiwa.

"Tidak alasan bagi pemerintah untuk tidak menutup tambang ilegal di Cenrana. Dulu sudah ada anak yang meninggal di sungai," kata dia.

Warga lain, menyebut selain mengganggu, truk tambang ilegal juga berpotensi rusak jalan.

Truk yang ugal-ugalan juga mengancam keselamatan pengendara.

Jika tidak segera ditindak, kecelakaan kendaraan bisa saja terjadi.

“Dampaknya, jalan juga akan cepat rusak. Kalau hujan becek, kalau kemarau berdebu. Selain itu juga membuat bising warga,” kata R melalui telepon selularnya.

Dia menyebutkan, sebagian warga tidak berani protes dengan aktivitas tambang tersebut.

Mereka takut jika diteror oleh oknum.

Padahal tambang ilegal tersebut sudah berjalan beberapa bulan.

"Kami sangat berharap, aktivitas tambang galian di sungai bisa diberhentikan oleh pihak berwajib," kata dia.

Jika aktivitas tambang tersebut tak dihentikan, R sudah memastikan tambang tersebut melibatkan oknum kepolisian atau penegak Perda.

"Kalau tambang itu tak dihentikan, sudah pasti kami ada permainan dari tingkat bawah sampai ke atas," kata dia.

Warga mendapatkan informasi, jika material tersebut diperuntukan untuk proyek reservasi jalann poros Maros - Bone.

Pemilik tambang juga harus dijerat hukum sesuai dengan pelanggarannya.

Mereka mendapat keuntungan dengan mengeruk sungai, padahal itu lahan milik negara.

"Kenapa lahan negara yang diambil untuk mendapatkan keuntungan. Jika terjadi abrasi di area sungai maka sawah dan pemukiman rumah warga akan terkena dampaknya," kata dia.

Ia menyebut, pertambangan tanpa izin melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ini tidak bisa di biarkan sudah jelas menambang Tampa mengantongi ijin dapat di pidana serta denda denda," kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, penulis sedang berusaha untuk meminta tanggapan atau konfirmasi dari pihak-pihak terkait. (tribun-timur.com/Ansar Lempe)

 

Berita Terkini