Diduga Langgar Kode Etik, Koalisi OMS Sulsel Laporkan Komisioner KPU Sulsel dan Pinrang ke DKPP RI

Penulis: Wahyudin Tamrin
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) Faisal Amir saat membantah laporan masyarakat sipil pada sidang yang digelar di kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (23/12/2022). KPU Sulsel disidang atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan hasil verifikasi faktual partai politik 10 Desember lalu.  (Foto: Wahyudin) 

Para teradu, lanjutnya, melanggar prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional profesional, akuntabel, efisien dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sehingga koalisi meminta kepada DKPP RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan secara resmi untuk segera memanggil pihak terkait, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran secara adil dan transparan.

Selain itu, koalisi juga meminta DKPP menjatuhkan sanksi yang tegas jika terbukti melanggar, demi menjaga tegaknya integritas pemilu dan demokrasi.

"Koalisi OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024 akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan dan proses penyelenggaraan pemilu guna memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujarnya. (*)

Berita Terkini