Para teradu, lanjutnya, melanggar prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional profesional, akuntabel, efisien dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sehingga koalisi meminta kepada DKPP RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan secara resmi untuk segera memanggil pihak terkait, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran secara adil dan transparan.
Selain itu, koalisi juga meminta DKPP menjatuhkan sanksi yang tegas jika terbukti melanggar, demi menjaga tegaknya integritas pemilu dan demokrasi.
"Koalisi OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024 akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan dan proses penyelenggaraan pemilu guna memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujarnya. (*)