Penganiayaan

Polisi di Luwu Utara Diduga Langgar Etik Meski Kehilangan 3 Jari Tangan Akibat Dianiaya Remaja

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Polsek Masamba Polres Luwu Utara Bripka HS (45) dirawat di rumah sakit usia dianiaya TR (18) yang mengakibatkan tiga jari tangannya putus, Rabu (8/3/2023). Meski jadi korban, Bripka HS akan diproses diduga langgar etik.

Informasi dihimpun, peristiwa ini bermula pada saat HS datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga: Pemuda 22 Tahun di Palopo Ditangkap Usai Aniaya Ibu Rumah Tangga, Kronologi Lengkapnya

Baca juga: Video Viral Truk Pengangkut Sampah PT Pelni Tercebur ke Laut di Pelabuhan Makassar

Di mana HS datang dengan maksud menanyakan apakah paman TR yang inisial DK masih menjual narkotika jenis sabu.

TR menjawab sudah tidak menjual lagi.

Kemudian korban mengatakan kepada pelaku "kamu jangan bohong-bohong, saya tahu kamu yang sering antarkan barangnya ommu".

Perkataan korban kepada pelaku disertai pukulan dengan tangan kosong.

Perlakuan korban tidak diterima pelaku.

Melihat pelaku bereaksi, korban kembali menendang pelaku di depan orang banyak yang menonton.

Lantaran tak terima diperlakukan seperti itu, pelaku mengambil sebilah parang yang ada di tempat pencucian.

Kemudian memarangi HS yang mengakibatkan tiga jari tangannya terputus.(*)

Berita Terkini