TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Bripka HS (45) diduga melanggar etik Polri.
HS merupakan korban penganiayaan berat oleh seorang remaja di Masamba.
Lantaran diduga melanggar, HS akan diperiksa setelah dinyatakan sembuh.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.
Komang mengatakan Bripka HS akan diproses secara etik oleh Polda Sulsel.
"Anggota tersebut tetap akan diproses etik, sambil menunggu masa penyembuhan," ujar Komang, Jumat (10/3/2023).
HS dianiaya oleh TR (18) pada Rabu (8/3/2023).
Saat ini TR telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara.
Akibat penganiayaan yang dilakukan TR, tiga jari HS hilang.
TR menghilangkan jari tangan HS dengan cara memaranginya.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy mengatakan pelaku telah ditangkap.
Pelaku ditangkap tidak lama setelah menjalankan aksinya.
"Terduga pelaku telah diamankan," kata Joddy.
Tindak pidana penganiayaan terhadap personel Polsek Masamba HS terjadi di pencucian kendaraan R2 dan R4, Jl Hos Cokroaminoto, Masamba, Luwu Utara, Sulsel, Rabu (8/3/2023) siang.
Korban ditebas parang oleh pelaku TR.