TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Masa jabatan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara periode 2018-2023 berakhir Juni ini.
Untuk mengganti posisi mereka yang masa jabatannya berakhir, KPU RI telah membentuk tim seleksi.
Tim seleksi mulai bekerja dan membuka pendaftaran sejak 6 Maret.
Dari lima komisioner yang akan habis masa jabatannya, dua di antaranya sudah tidak dapat mendaftar lagi.
Pasalnya mereka tercatat telah dua periode menduduki posisi yang sama.
Yakin Syamsul Bachri dan Rahmat.
Sementara tiga komisioner lainnya masih bisa mendaftar lantaran baru satu periode.
Mereka adalah Supriadi, Hayu Vandy, dan Syabil.
Syamsul Bachri yang juga Ketua KPU Luwu Utara membernarkan dirinya sudah tidak dapat mendaftar.
"Saya sudah dua periode," ucap Syamsul yang berlatar belakang pensiunan ASN, Rabu (28/3/2023).
Syamsul dan Rahmat tidak bisa mendaftar karena terkendala regulasi.
Baik itu yang tertuang dalam UU, Peraturan KPU maupun pengumuman timsel.
Pada pengumuman timsel hurup a poin b disebutkan bahwa calon anggota KPU kabupaten/kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten/kota selama dua kali masa jabatan yang sama.
Pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara periode 2023-2028 telah dibuka.
Pengumuman pendaftaran tertuang dalam surat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan 1 periode 2023-2028 bernomor 01/TIMSELKABKOTA-SULSEL1.GEL.2-Pu/01/73/2023 tertanggal 6 Maret 2023.