TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari jadi saksi sidang kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sidang digelar di Kantor Pengadilan Tinggi Negeri Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (7/3/2023).
Selain Ina Kartika Sari, tiga saksi lainnya diperiksa yaitu Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe dan Darmawangsa Muin, dan Sekertaris Dewan, M Jabir.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Johan Dwi mencecar Andi Ina Kartika Sari terkait kas tekor Rp 20 miliar.
Dalam persidangan, ada beberapa poin yang terkandung dalam temuan itu.
"Kegiatan perjalanan Dinas Anggota DPRD, pembayaran penyetoran pajak, dan pengadaan makan minum," kata kader partai Golkar itu.
Selain itu, ada juga temuan terkait reses, sosialisasi Peraturan Daerah, Belanja barang dan jasa yang tercatat pada BKU.
Terkait temuan itu, Andi Ina mengakui menyampaikan ke Nurdin Abdullah.
Kemudian Andi Ina mengupayakan agar kas tekor tersebut bisa dibayarkan.
Sehingga akhirnya Pemprov Sulsel mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Saya sempat ketemu pak Gubernur disuatu acara. Dan disitu saya kasih tahu beliau terkait temuan itu," jelasnya.
"Karena temuan itu sudah ditindaklanjuti dengan cara disetorkan ke kas daerah sebelum LHP maka opini LKPD TA 2019 adalah WTP," pungkasnya.
Kemudian, Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah juga mengakui adanya ketekoran kas DPRD.
Dia mengaku bahwa pembayaran kas tekor tersebut dibayarkan melalui hasil patungan beberapa anggota DPRD.
"Kemudian Andi Ina mengajak kami (Pimpinan DPRD) untuk menalangi dulu temuan BPK tersebut," katanya.
"Atas usul tersebut pada intinya semuanya setuju," pungkasnya.
Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil