TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Helmut ditetapkan tersangka atas pemberian keterangan palsu dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Barang bukti yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel diantaranya 10 lembar print out berita acara validasi total keseluruhan produksi akhir bulan periode Januari hingga Oktober 2022 PT CLM yang telah dilegalisasi sesuai aslinya.
Tujuh lembar rekap tahun 2022 yang telah disetujui oleh menteri ESDM RI, satu lembar RKAB tahun 2022 yang telah disetujui oleh Menteri.
Ada juga satu lembar salinan persetujuan RKAB tahun 2022 PT CLM, satu bundel salinan laporan Triwaulan I IUP operasi produksi 2022 PT CLM.
"Kemudian satu bundel salinan laoran Triwulan II IUP operasi produksi 2022 PT CLM, satu bundel salinan laporan triwaulan III IUP operasi produksi 2022 PT CLM," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf, Rabu (1/3/2023) siang.
Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SKB) kapal tahun 2022 dari syahbandar dan surat keputusan badan Arbitrase Nasional.
Jawab Sorotan IPW
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, buka suara terkait sorotan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sorotan itu menyangkut penetapan tersangka Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), HH alias Helmut Hermawan oleh Polda Sulsel.
Menurut Sugeng dalam keterangan resminya disejumlah media, penetapan tersangka Helmut terkesan dipaksakan.
Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf pun, menjawab sorotan itu dengan nada santai.
Helmi mengaku tidak permasalahkan sorotan itu.
Bahkan, Helmi mengaku bersyukur telah dikritik lantaran menunjukkan sikap IPW yang menaruh perhatian terhadap kinerja Ditreskrimsus.
"Saya pribadi bersyukur dan berterimakasih kepada teman-teman IPW. Buat saya tidak ada masalah," kata Kombes Pol Helmi.