Identitas dan Peran Tiga Warga Bantaeng Ditangkap Usai Curi 12 Motor di Bulukumba

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bulukumba, AKBP Ardyansyah perlihatkan tersangka pencurian sepeda motor, Selasa (27/2/2023)

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Polres Bulukumba.

Demikian pula 12 unit sepeda motor barang bukti hasil curian guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHpidana Subs Pasal 362 KUHpidana, pasal 55, 56 dan pasal 480 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Beberapa bulan terakhir ini, aksi pencurian di Kabupaten Bulukumba dan Sinjai diresahkan masyarakat.

Sejumlah sepeda motor telah hilang di dua daerah itu. (*)

Berita Terkini