TRIBUN-TIMUR.COM - Kondisi terbaru Bharada Richard Eliezer alias Bharada E setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan putusan, Bharada E diterungku di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Salemba, Jakarta Barat.
Namun faktanya, Bharada E dikeluarkan dari Rutan Salemba dan dipindahkan ke tempat lain.
Bharada E terpidana kasus pembunuhan Brigadir J kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya pada Senin (27/2/2023), Richard Eliezer menjadi tahanan Rutan Salemba, namun malam harinya dikembalikan ke Bareskrim Polri.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan hal itu sesuai dengan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK pun mengatakan tak jadinya Richard Eliezer jadi tahanan Rutan Salemba atas adanya pertimbangan tertentu.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan penempatan Richard Eliezer kembali ke Rutan Bareskrim Polri atas dasar pertimbangan keamanan.
"Berdasarkan koordinasi dan kerjasama dan juga rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan Bharada E selanjutnya per hari ini (27 Februari 2023) menjalankan pidana di Rutan Bareskrim," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Rika juga menyampaikan status Richard Eliezer dari tahanan menjadi narapidana.
Saat ditanya soal kondisi Rutan Salemba, Rika menjelaskan pada prinsipnya rutan tersebut siap menerima Richard Eliezer sebagai warga binaannya.
Namun Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut menghormati rekomendasi dari LPSK.
Dan jelasnya status eks ajudan Ferdy Sambo tersebut yakni warga binaan Lapas kelas II A Salemba, dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebut atas pertimbangan keamanan, Richard berhak dipindah ke Rutan Bareskrim Polri.
"Pertama Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC), tentunya mempunyai hak untuk dipisah baik tahanannya maupun menjalankan hukuman menjadi narapidana, dan warga binaan," ujarnya.