Kasus Rudapaksa

Waspada, Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Pinrang Masih Berkeliaran

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa - Seorang ayah inisial BL di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil.

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG -  Satu dari dua pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, masih berkeliaran.

Hal itu dikatakan Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).

"Kasus rudapaksa anak di bawah umur ini ada dua pelakunya. Yakni ayah kandung korban inisial BL dan bos ayah korban inisial DL. Satu sudah ditahan dan satu masih DPO," katanya.

Polisi menangkap BL pada Kamis (5/1/2023).

"BL resmi ditahan pada Jumat (6/1/2023). Saat ini, BL dititip di lapas," ujarnya.

Sementara bos BL insial DL diketahui kabur ke luar kota/kabupaten.

"DL ini diketahui ber-KTP Makassar. Di Pinrang dia punya usaha batu bata. Di mana BL bekerja di tempat DL. Saat BL ditangkap, DL ini kabur dan kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku," terangnya.

Fakta Pelaku DL yang DPO

Ada fakta baru terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung inisial BL di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Ternyata, sebelum dirudapaksa ayahnya, anak usia 16 tahun tersebut juga pernah dirudapaksa oleh majikan ayahnya. 

BL bekerja sebagai buruh batu bata. Dia dipekerjakan oleh DL. 

Selama bekerja sebagai buruh batu bata, BL diizinkan menginap di rumah gubuk yang berada di lokasi kerjanya.

Karena istri BL sudah meninggal, akhirnya ia tinggal berdua dengan anaknya di rumah gubuk tersebut. 

Baca juga: LPSK Dampingi Anak Korban Rudapaksa Ayah Kandung dan Majikan di Pinrang

Baca juga: Kronologi Ayah di Pinrang Rudapaksa Anak Kandung, Iming-iming Uang Rp 20 Ribu ke Korban

DL kemudian merudapaksa putri BL di rumah gubuk tersebut. 

Namun, aksi DL merudapaksa anak kandung BL belum diketahui berlangsung sejak kapan. 

Kemudian, sekitar November 2022, BL juga merudapaksa oleh anak kandungnya sebanyak empat kali. 

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengungkapkan ada dua laporan polisi yang ditangani terkait kasus ini. 

"Iya betul. Bos ayahnya yang rudapaksa pertama. Kemudian selang beberapa bulan, ayahnya lagi yang rudapaksa anak kandungnya. Jadi, ada dua laporan polisi yang kami tangani terkait kasus ini," katanya kepada Tribunpinrang.com, Kamis (23/2/2023). 

Kronologi Kasus Rudapaksa

AKBP Santiaji Kartasasmita mengungkapkan rudapaksa tersebut terjadi pada November 2022.

Lokasinya di rumah gubuk tempat BL bekerja.

"Kejadiannya malam hari. Saat anaknya ini tidur. Tiba-tiba terbangun karena bapaknya melakukan rudapaksa," katanya.

Saat melakukan aksinya ini, pelaku mengiming-imingi anaknya dengan uang.

"Bapaknya bilang diam saja. Nanti saya berikan uang," ujarnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku memberikan anaknya Rp 20 ribu.

"Anak ini ketakutan dan tidak bisa berbuat apa-apa," tuturnya.

Korban Hamil 3 Bulan

Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang Andi Bakhtiar Tombong mengungkapkan anak tersebut saat ini tengah hamil. 

"Korban hamil. Usia kandungannya diperkirakan tiga bulan," ungkapnya. 

Sebelumnya, pihaknya juga menyurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI untuk meminta pendampingan terhadap korban.

"Sekarang sudah didampingi LPSK yang difasilitasi oleh kami. Pendampingan yang diberikan yakni layanan psikolog dan kesehatan hingga anak tersebut melahirkan," imbuhnya.

LPSK Dampingi Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI turun melakukan pendampingan terhadap anak di bawah umur yang dirudapaksa oleh ayah kandung dan majikan ayahnya hingga hamil di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang Andi Bakhtiar Tombong mengatakan pihak LPSK sudah turun ke rumah kerabat korban untuk melakukan pengecekan.

"Saat ini, anak tersebut tinggal bersama om-nya," katanya kepada Tribunpinrang.com, Kamis (23/2/2023).

Dikatakan, pihak LPSK memberikan pendampingan berupa layanan psikologi dan layanan kesehatan.

"Jadi ada dua pendampingan yang diberikan oleh LPSK, yakni layanan psikologi dan pendampingan layanan kesehatan hingga anak tersebut melahirkan," tuturnya.

Bakhtiar mengungkapkan saat ini anak tersebut mengalami trauma.

"Anaknya masih takut-takut atau trauma. Tapi kami dan pihak LPSK akan selalu memberikan pendampingan terhadap korban," ujarnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Berita Terkini