Perintah Kapolri Soal Nasib Bharada E Setelah Vonis Sudah Keluar, Sidang Kode Etik Sudah Dijadwalkan

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bharada E.

TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menentukan nasib Bharada Richard Eliezer alias Bharada E setelah divonis 1 tahun 6 bulan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan perintah baru untuk sidang kode etik Bharada E dan nasibnya di Kepolisian.

Apakah Jenderal Listyo akan memberikan kesempatan kepada Bharada E untuk jadi polisi atau tidak? simak penjelasannya.

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Ini karena kuasa hukum Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.

Selesai dengan perkara pidana, kini Bharada E dihadapkan dengan sidang kode etik.

Sidang kode etik ini telah dijadwalkan, nantinya nasib Bharada E di Brimob ditentukan lewat sidang di internal Polri tersebut.

Bharada E sendiri sudang angkat bicara, dia masih berkeinginan jadi anggota Polri, kembali berdinas di Satuan Brimob.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun merespons.

Pucuk pimpinan Polri ini menyebut masih ada peluang Bharada E kembali jadi Brimob.

Sementara itu, kubu keluarga berharap nantinya Bharada E berdinas di Manado.

Kapolri: Peluang Bharada E Kembali Menjadi Anggota Brimob Polri Ada

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal vonis pidana 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait putusan itu, Kapolri menyatakan kalau Bharada E masih memiliki peluang untuk bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keiniginan dari yang bersangkutan.

"Ya peluang itu ada," kata Kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Halaman
1234

Berita Terkini