TRIBUN-TIMUR.COM -- Delapan bulan berlalu, Tamsil Linrung tak kunjung dilantik jadi Wakil Ketua MPR RI Perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Tamsil Linrung terpilih jadi Wakil Ketua MPR RI dalam Rapat Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (18/8/2022) lalu.
Hingga (16/2/2023) hari ini, enam bulan telah berlalu.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fachrul Razi mewacanakan mosi tidak percaya kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dkk jika tak kunjung melantik Tamsil Linrung.
Fachrul Razi menegaskan, anggota DPD RI bisa mengeluarkan mosi tidak percaya ke pimpinan MPR apabila mengabaikan hasil Sidang Paripurna DPD RI.
Sidang DPD RI pada Kamis 18 Agustus 2022 lalu memutuskan mengganti Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung.
“Pimpinan MPR harus melaksanakan putusan dari DPD terkait pergantian wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Kita sudah paripurnakan (usulan penggantian, Red) ini,” kata Fachrul dalam rilis yang diterima Tribun-Timur.com, Kamis (16/2/2023).
Fachrul Razi menegaskan, DPD sudah melakukan sidang paripurna untuk pemilihan wakil ketua MPR secara demokratis.
Hasilnya terpilih Tamsil Linrung yang diajukan untuk menggantikan Fadel Muhammad.
Tamsil Linrung, menurut Fahrul, harus segera dilantik.
Hal ini karena menyangkut citra baik kelembagaan. Jika pimpinan MPR tidak segera melantik berarti MPR tidak melaksanakan perintah UU.
"Ini berbahaya karena nggota DPD bisa mengeluarkan mosi tidak percaya ke ketua MPR. Ini kan kuncinya ada di Ketua MPR,” kata Fachrul.
Jangan sampai, lanjut Fachrul, ada 136 anggota DPD kecewa dengan Ketua MPR.
“Jangan menunjukkan etika ketatanegaraan yang tidak baik. Ini sudah ada putusan hukum yang harus dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan berarti menunjukkan citra yang tidak baik bagi MPR saat ini,” paparnya.
Fachrul mengingatkan pengadilan sudah menolak gugatan yang diajukan Fadel Muhammad terkait penggantian dirinya dengan Tamsil.
Sehingga Fadel sudah tidak punya legitimasi menjadi Wakil Ketua MPR.
“Secara hukum maupun putusan di parlemen, Pak Fadel sudah tidak sah,” kata Fachrul.
Pimpinan MPR, menurut Fachrul, harus segera melantik Tamsil.
Pimpinan MPR diminta untuk tidak berpolitik dengan tidak segera pelantikan Tamsil.
“Pengadilan sudah menolak gugatan yang diajukan Pak Fadel, yang mempersoalkan hasil sidang paripurna DPD yang memutuskan menggantinya,” kata anggota DPD dari daerah pemilihan Aceh ini.
Peneliti Indikator Politik Indonesia (IPI) Bawono Kumoro, mengatakan, melihat dari kasus Fadel Muhammad ini, serupa yang terjadi pada kasus penggantian wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Saat itu Fahri yang bermasalah dengan partainya, yaitu PKS.
Saat itu PKS mencopot Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR.
Namun pergantian itu tidak bisa dilakukan karena alasan proses hukum belum inkracht.
"Sampai masa jabatannya selesai Pak Fahri masih bercokol sebagai wakil pimpinan DPR,” kata Bawono.
Jika harus menunggu proses hukum selesai, dari gugatan hingga banding berkali-kali, maka prosesnya bisa panjang.
Bisa melebihi masa jabatnnya di DPR.
“Hingga waktu itu PKS gagal mencopot Fahri untuk digantikan kader lain,” ungkap dia.
Ia menjelaskan proses politik dan proses hukum tidak bisa seiring sejalan.
Dalam proses hukum ada tertib administrasi dan tertib hukum, sementara proses politik akan sangat tergantung kekuasaan siapa yang lebih kuat.
Sidang Paripurna DPD RI Tetapkan Tamsil Linrung
Tokoh Sulawesi Selatan Tamsil Linrung terpilih menjadi wakil ketua MPR RI perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Putra asal Pangkep itu terpilih dalam sidang paripurna DPD RI, Kamis (18/8/2022) malam.
Tamsil akan menggantikan posisi Fadel Muhammad.
Berdasarkan hasil pemungutan suara pemilihan Wakil Ketua MPR RI, Tamsil Linrung meraih suara terbanyak.
Tamsil Linrung meraih 39 suara. Unggul atas tiga persaingannya Bustami 21 suara, Yoris 19 suara, dan Abdullah Pute 14 suara. Sisanya tiga suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Dengan hasil ini, maka Tamsil Linrung putra Sulsel asal Pangkep akan mengisi satu di antara Wakil Ketua MPR RI sisa periode 2022-2024.
"Dari hasil pemungutan suara, maka Senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI," kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (18/8/2022) malam.
Sebagaimana sebelumnya diketahui 100 anggota DPD membuat keputusan mosi tidak percaya atas pimpinan MPR RI dari unsur DPD Fadel Muhammad.
Putusan ini diambil atas berbagai alasan internal DPD yang dipimpin La Nyalla Mattalitti.
Atas dasar mosi tidak percaya itulah, akhirnya diangendakan pemilihan unsur pimpinan MPR RI untuk mengisi jabatan yang kosong.
Pemilihan sendiri berlangsung setelah gugus tugas wilayah mengiring wakilnya untuk pemilihan.
Diantaranya Abdullah Pute dari barat 1, Bustami dari Barat 2, Tamsil Linrung dari timur 1 dan Yoris dari timur 2.(*)