Polisi Tembak Polisi

Ada Potensi Ancaman terhadap Bharada E usai Pembacaan Vonis, LPSK Pastikan Lindungi Richard Eliezer

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Richard Eliezer tak kuasa membendung air matanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis.

Saat ditanya mengenai adanya ancaman terhadap Richard Eliezer, ia menyebut hingga kini tidak ada ancaman pada Richard.

Namun pihaknya tetap menjaga Richard karena menilai ada potensi ancaman.

“Sampai detik ini masih belum ada (ancaman), tapi kami menjaga betul, karena ada potensi-potensi ancaman yang kita nilai.”

Ketika ditanya ancaman dari siapa, ia mengaku tidak mengetahui.

“Kita tidak tahu ya, karena banyak pihak soalnya, bahkan Richard sendiri pun tidak bisa mengidentifikasi mana teman mana lawan.”

“Jadi, kami mempertimbangkan semua aspek untuk keamanan dan keselamatan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Susi juga menyebut bahwa vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard sudah sesuai dengan harapan LPSK.

“Iya, betul (sesuai), karena kami mengharapkan JC, kami kan sudah merekomendasikan Richard sebagai justice collaborator, dan sebagai haknya, dia mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman.”

“Salah satunya adalah pidana paling ringan di ntara para terdakwa, dan ini sudah diputus hakim, dan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” jelasnya.

Sementara, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard mengatakan proses penegakan hukum pada kasus ini sudah berjalan dengan baik.

“Dalam proses ini kan kita melihat perjalanannya sudah berjalan dengan baik,” tuturnya.

Ia juga mengakui bahwa hingga kini tidak ada ancaman yang dialami oleh kliennya tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada. Tetapi kan kalau saya pahami, ketika Bu Susi menyampaikan seperti itu kan kita pencegahan lebih baik. Kita berharap bahwa tidak ada seperti itu.”

Nasib Bharada E di Brimob

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Halaman
123

Berita Terkini