Headline Tribun Timur

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tayangan siaran sidang vonis terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin, 13 Februari 2023, di PN Jakarta Selatan. Istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara.

TRIBUN-TIMUR.COM - Putri Candrawathi juga mendapat vonis lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo itu, lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2).

Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.

Saat hakim membacakan putusannya, Putri Candrwathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri.

Putri berdiri dan tampak beberapa kali menghela napas.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J Minta Hakim Pulihkan Nama Baik Anaknya

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa.

Ia duduk tak tegap dan tampak lesu. Namun ia tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan.

Putri hanya menundukkan kepala dan wajahnya. Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip. Putri Candrawathi terus menggenggam tangannya sepanjang persidangan berlangsung.(tribun network/riz/dod)

HL Tribun Timur edisi Selasa (14/2/2023). (*)

Berita Terkini