Saat bertugas di Bantul, Alimin Ribut Sujono pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Alimin Ribut Sujono pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Sri Juliati) (TribunnewsWiki.com/Bangkit N)