Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Profil Tiga Hakim yang Jatuhi Vonis Eks Kadiv Propam

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Inilah profil tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Ferdy Sambo dkk.

TRIBUN-TIMUR.COM -- Nestapa Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri.

Jenderal Asal Makassar itu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.

Ferdy Sambo dinilai terbuka melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana hukuman mati kepada Jenderal Asal Makassar itu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata hakim.

Putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya jaksa hanya menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Dalam penjelasannya majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," ujar majelis hakim.

Majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.

Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.

Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.

Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.

Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.

Dalam sidang itu juga hadir pihak keluarga Brigadir J.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak terlihat beberapa kali mengusap air matanya saat menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo.

Rosti juga beberapa kali tertunduk dan memeluk foto almarhum Brigadir J yang ada di pangkuannya.

Terlebih saat majelis hakim membacakan fakta persidangan terkait pembunuhan Brigadir J.

Melihat Rosti mengelap ari mata, wanita yang berada di sampingnya terlihat mencoba menenangkan dengan mengelus pundak dan mengatakan sesuatu kepada Rosti.

Berikut Profil Tiga Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati kepada Ferdy Sambo

Tiga hakim menjadi pengadil dalam sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Selatan.

Mereka adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

1. Wahyu Iman Santoso

Hakim Wahyu Iman Santosa merupakan  ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Dikutip dari laman pn-jakartaselatan.go.id, Wahyu Imam Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada tahun 1999.

Pria kelahiran 17  Februari 1976 tersebut  berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Selain itu, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam melansir TribunnewsWiki.com.

Ia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB. 

2. Morgan Simanjutak

Hakim Morgan Simanjuntak merupakan anggota di PN Jakarta Selatan, dirinya berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Sesuai dengan keterangan di NIP-nya, Morgan Simanjuntak merupakan kelahiran 22 September 1962.

Dirinya diangkat sebagai pegawai negeri pada tahun 1992, melansir pn-jakartaselatan.go.id.

Morgan Simanjuntak pernah bertugas di pengadilan di berbagai wilayah di Indonesia.

Termasuk di di PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan kini di PN Jakarta Selatan.

Morgan Simanjuntak pernah memberikan vonis hukuman mati untuk  teerdakwa bandar narkoba M Rizal alias Hasan pada tahun 2017.

M Rizal alias Hasan merupakan bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.

3. Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sujono terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Pria kelahiran 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.

Saat bertugas di Bantul, Alimin Ribut Sujono pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.

Alimin Ribut Sujono pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Sri Juliati) (TribunnewsWiki.com/Bangkit N)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil 3 Hakim yang Akan Jatuhi Vonis pada Ferdy Sambo Cs, Ada yang Pernah Beri Hukuman Mati

Berita Terkini