Kasus Rudapaksa

Rumah Sepi saat Berkunjung, Pemuda di Makassar Ditangkap Setelah Rudapaksa Kakak Temannya

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban rudapaksa - Pemuda berinisial AJ (23) di Makassar ditangkap polisi karena merudapaksa kakak temannya.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemuda berinisial AJ (23) ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita yang merupakan kakak dari temannya sendiri.

AJ dibekuk petugas saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Selasa (7/2/2023) kemarin.

Aksi bejat dilancarkan AJ terjadi saat dirinya sedang berkunjung ke rumah temannya itu di wilayah Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Minggu (5/2/2023) malam.

Saat berkunjung, AJ hanya mendapati kakak temannya seorang diri dalam kamar.

Otak mesum AJ pun menggeliat dan langsung memasuki kamar korban.

Didalam kamar, AJ disebut mencekik kakak temannya itu dan melakukan tindak asusila.

"Benar anggota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan atau rudapaksa di mana korbannya adalah saudara dari rekannya sendiri," kata Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah kepada wartawan, Rabu (8/2/2023) siang.

Lebih lanjut Nasrullah menjelaskan, AJ mulanya hanya berpura-pura berkunjung ke kediaman temannya itu.

Setelah mengetahui keadaan rumah korban sedang sepi, ia pun melancarkan aksi bejatnya.

Baca juga: Rumah Digeruduk Warga, Istri Terduga Pelaku Rudapaksa Bocah SD di Parepare Dievakuasi Polisi

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Malili Ditangkap saat Mau Kabur ke Papua

"Pelaku berpura-pura mencari saudara korban di mana pada saat itu korban berada di dalam kamar sendiri kemudian melihat situasinya lagi sepi pelaku langsung menarik korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan intim," ujarnya.

Selain mencekik korban, AJ disebut juga sempat memukul korban di bagian wajahnya saat korban memberontak.

"Pelaku sempat mencekik korban, kemudian memukul pipi kemudian memukul lengan kiri dari korban sehingga ada beberapa luka di tubuh korban," bebernya.

Polisi pun menyita beberapa barang bukti termasuk pakaian yang digunakan korban saat kejadian pilu itu terjadi.

Pelaku beserta barang buktinya pun diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.(*)

Berita Terkini