Kasus Asusila di Bone

Soroti Pelecehan Oknum Sekdes Terhadap Siswi SMP, Berikut 8 Tuntutan PBH Peradi Makassar

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Kota Makassar, turut menyoroti kasus dugaan pelecehan oleh oknum Sekretaris Desa Sailong Kabupaten Bone, berinisial MF.

Pelecehan oleh oknum Sekdes itu diduga dilakukan terhadap murid SMP inisial SA saat ia menjadi guru honorer.

MF pun telah ditangani dan diamankan Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Pasalnya, MF diduga mentransmisikan gambar asusila melalui pesan WhatsApp atau pesan elektronik.

"Pelecehan ini dilakukan pada saat tersangka (MF) menjadi guru honorer yang menjadikan posisi dominannya di sekolah terhadap anak didiknya," kata Ketua PBH Peradi Makassar, And Gafur dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023) malam.

Posisi MF yang kini menjabat Sekertaris Desa Sailong, lanjut Gafur dianggap dalam posisi dominan terhadap keluarga korban dan anak korban pelecehan menjadi terintimidasi secara psikologis.

"Sehingga sangat memungkinkan masih banyak korban yang tidak berani untuk mengungkapkan apalagi anak korban merupakan siswi yang masih lugu," bebernya.

Gafur pun menyoroti sikap kepala desa Sailong, yang menurutnya proaktif mendamaikan korban dan pelaku.

"Hal yang membuat kami tersontak adalah tindakan kepala desa Sailong yang proaktif 
mendamaikan korban dengan pelaku. Apakah tindakan itu merupakan penyelamatan masa depan anak, tentunya tidak. Inilah awal dari munculnya spiral kekerasan seksual utamanya dalam dunia Pendidikan di Kabupaten Bone," terang Gafur.

"Ditambah lagi sikap diam dari Bupati Kabupaten Bone, pembiaran ini tentunya akan menutup tirai kekerasan keksual yang terjadi di lingkungan sekolah, ketakutan 
dan malu akan membuat dugaan adanya korban lainnya tidak akan 
mengungkapkan kejadian dan kebenaran," sambungnya.

"Ada apa dengan sikap bupati bone yang berdiam diri membiarkan padahal telah kita ketahui 
bersama Kabupaten Bone telahdianugrahi Kabupaten Layak Anak?," keluhnya. (*)

Berikut delapan poin tuntutan PBH Peradi Makassar atas kasus itu:

1. Bapak Kapolda Sulawesi Selatan segera melakukan rilis tentang status Tersangka MF dan mendalami adanya kemungkinan korban anak lainnya. 

2. Agar penyidik Tidak Melakukan Restorative Justice Atas Kasus Ini, karena mencoreng dunia Pendidikan di Kabupaten Bone, persepsi tidak ada tempat aman lagi bagi anak dan kemudahan bagi pelaku pelecehan seksual berbasis online akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan perempuan dan anak di provinsi Sulawesi Selatan.

3. Kami mengingatkan kembali bahwa apabila berkaitan dengan korban atau pelaku, maka kepentingan dan masa depan anaklah yang diutamakan, dan bukan
mengutamakan kepentingan pelaku.

Halaman
12

Berita Terkini