Polisi Tembak Polisi

Momen Ulang Tahun ke-50, Ferdy Sambo Hadapi Vonis Pembunuhan Berencana Brigadir J

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). | PN Jakarta Selatan akan membatasi kapasitas pengunjung yang ingin melihat langsung sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUN-TIMUR.COM -- Tiga hari lagi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berulang tahun ke-50 tahun.

Dalam momentum hari ulang tahun ke-50, Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang vonis Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan di hari yang sama, yakni Senin (13/2/2023) mendatang.

Ferdy Sambo lahir di Kabupaten Barru Sulsel pada 19 Februari 1973 silam.

Jebolan Akpol angkatan 1994 itu genap berusia ke-50 tahun pada Kamis (9/2/2023) atau empat hari jelang sidang vonis.

Ferdy Sambo pernah jadi jenderal bintang dua termuda Mabes Polri.

Ferdy Sambo meraih bintang satu saat masih berumur 46 tahun pada 2019 silam.

Ketika itu, Ferdy Sambo dipromosikan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada November 2019.

Sementara jabatan bintang dua diperoleh Ferdy Sambo saat berumur 47 tahun, tepatnya tahun 2020.

Ferdy Sambo ditunjuk jadi Kepala Divisi Propam Polri oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

Saat itu umur Ferdy Sambo baru menginjak 47 tahun.

Pengangkatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propram Polri tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/3222/XI/KEP/2020 tertanggal 16 November 2020.

Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hubatabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang vonis pada minggu depan.

Para terdakwa tersebut di antaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman
1234

Berita Terkini