Ia menjelaskan, tiga tersangka dijerat Pasal 112 dan lima dikenakan pasal 114.
Baca juga: Video Viral Suami Tega Pukul Istrinya Pakai Helm di Pinggir Jalan, Ternyata Pelaku Pengguna Narkoba
Baca juga: Polres Palopo Tangkap 8 Pelaku Narkoba di Januari 2023
"Tiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
"Sementara lima orang lainnya disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009," tambahnya.
Lebih jauh Safi'i mengatakan modus pelaku dalam mendapatkan barang haram tersebut beragam.
Mulai dari membeli melalui media sosial maupun dengan sistem tempel di tiang listrik.
"Modusnya membeli barang haram tersebut melalui media sosial, Instagram, grup WhatsApp dan ada juga dengan cara tempel," ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam gram sabu, timbangan digital, pirex, handphone, sendok sabu, saset kosong, sumbu, dan korek api gas.
Safi'i menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk berperang dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Palopo.(*)