TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Tim Terpadu sepakat untuk menutup aktivitas tambang ilegal di bantaran Sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Tribunluwu.com pun mengonfirmasi Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak untuk mengetahui langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu dengan adanya rekomendasi penutupan tambang tersebut.
Alih-alih mengetahui rekomendasi Pemprov Sulsel, Syukur Bijak malah mengaku tak pernah dilibatkan dalam setiap pembahasan tambang ilegal di Sungai Suso.
"Saya juga tidak tahu, karena tidak pernah dilibatkan," jelasnya, Rabu (1/2/2023).
Jika melihat kewenangannya, sambung Syukur, dirinya sama sekali belum mengetahui keputusan yang akan diambil Pemkab Luwu pasca perintah penutupan tambang.
"Sampai saat ini saya belum tahu apa yang dilakukan Pemkab Luwu sesuai kewenangannya terkait dengan persoalan tambang tersebut," ujarnya.
Namun, dirinya pun tidak membenarkan pembiaran yang terjadi di lokasi tambang di Sungai Suso.
Apalagi, sungai tersebut menjadi salah satu sumber air dan perairan sawah bagi masyarakat sekitar.
"Tidak boleh ada istilah pembiaran dan seharusnya kita semua terlebih itu apalagi pemerintah harus bertanggung jawab untuk memperhatikan kepentingan masyakat demi kesejahteraan," tutupnya.
Baca juga: Polres Luwu Cek Lokasi Tambang Ilegal di Bantaran Sungai Suso yang Ditutup
Baca juga: Pemda Luwu Tak Tepati Janji Tutup Tambang Ilegal Sungai Suso, Aliansi AMASS Mengadu ke Gubernur
Sebelumnya, Kapolres Luwu AKBP Arisandi menerangkan pihaknya sudah melakukan penindakan untuk meminta kepada penambang agar menghentikan aktivitasnya.
"Kita sudah imbau untuk menghentikan aktivitasnya. Nanti teman-teman Polres akan cek kembali ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap himbauan petugas," jelasnya saat dikonfirmasi.
"Dan sudah kita cek kembali, saat ini tutup," tambahnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana