PSM Makassar

PSM Makassar Rekrut Eks Kiper Timnas U-16 di Detik Terakhir Jendela Transfer

Penulis: Kaswadi Anwar
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kiper PSM Makassar, Raka Octa Bernanda

Dalam Pasal 25 Ayat 3 Regulasi Liga 1 2022-2023 dijelaskan, klub wajib mendaftarkan minimal tiga penjaga gawang.

"Klub wajib mendaftarkan sekurang-kurangnya 3 orang penjaga gawang. Terhadap klub yang tidak memenuhi ketentuan ini, LIB berhak untuk tidak melakukan pengesahan terhadap seluruh pemain yang didaftarkan," bunyi pasal tersebut.

Kuota pemain PSM Makassar pun telah melewati maksimal yang didaftarkan di PT LIB.

Tim asuhan Bernardo Tavares memiliki 37 pemain. Padahal diregulasi hanya 35 pemain maksimal.

"Klub dapat melakukan pendaftaran pemain sekurang-kurangnya 18 pemain dan
paling banyak 35 pemain," bunyi Pasal 25 Ayat 1. (*)

 

Berita Terkini