TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo menangani enam kasus narkoba selama Januari 2023.
Hal itu diungkapkan Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin saat konferensi pers penangkapan pelaku kasus narkotika di Mapolres Palopo, Jl Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (31/1/2023).
Dari enam kasus tersebut pihaknya menangkap delapan orang.
Mereka adalah inisial IA, CR, AR, HR, SA, JD, HP, dan FS.
"Dari delapan orang pelaku, dua diantaranya telah dilimpahkan dan menjalani tahanan di Lapas Kelas IIA Palopo," kata Safi'i.
Tiga tersangka dijerat Pasal 112 dan lima dikenakan pasal 114.
"Tiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
"Sementara lima orang lainnya disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009," tambahnya.
Adapun modus pelaku dalam mendapatkan barang haram tersebut beragam.
Mulai dari membeli melalui media sosial maupun dengan sistem tempel di tiang listrik.
"Modusnya membeli barang haram tersebut melalui media sosial, Instagram, grup WhatsApp dan adajuga dengan cara tempel," ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam gram sabu, timbangan digital, pirex, handphone, sendok sabu, saset kosong, sumbu, dan korek api gas.
Safi'i menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk berperang dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Palopo.(*)