James juga menegaskan, definisi kekerasan atau penyiksaan tidak harus diidentikkan dengan penggunaan alat bantu benda tajam atau benda keras lainnya, atau berupa benturan fisik menggunakan tangan maupun kaki.
Tapi bisa pula dalam bentuk tekanan mental seperti bentakan hingga luapan amarah yang terkesan memaksa korban terus melanjutkan perjalanan kendati korban sudah tak mampu dan tak berdaya lagi.
Dugaan adanya keberpihakkan yang ditunjukkan oknum aparat kepolisian di Polres Maros, juga terlihat saat Viranda membuat laporan polisi dimana adanya oknum penyidik yang langsung mengeluarkan kata-kata "apapun hasilnya penyelidikan polisi, pihak keluarga harus siap menerima dengan lapang dada". Kalimat-kalimat tersebut terkesan membuat pihak keluarga down (jatuh semangat).
"Penyidik belum sama sekali bekerja melakukan tindakan penyelidikan dan pengusutan, tapi sudah memberikan gambaran yang seolah-olah penanganan kasus ini nantinya tidak sesuai harapan pihak keluarga. Bahkan oknum penyidik langsung mengarahkan untuk dilakukan otopsi dan menguraikan proses pelaksanaan otopsi dimana tubuh korban akan dibelah-belah dan dikeluarkan organ-organ tubuhnya," katanya.
"Mendengar hal ini, jelas membuat pelapor jadi ngeri dan merasa kasihan terhadap almarhum. Parahnya lagi, belum ada pernyataan resmi dari pihak orang tua korban, oknum penyidik maupun Kasat Reskrim hampir setiap hari mendesak agar orang tua korban untuk membuat Surat Pernyataan Keberatan Otopsi," jelasnya.
Seharusnya setelah menerima laporan pengaduan tindak pidana, petugas kepolisian wajib mendatangi rumah duka untuk melihat langsung kondisi jenazah dan berkoordinasi dengan pihak keluarga serta menjelaskan secara persuasif terkait langkah-langkah penyelidikan dan perihal dilakukan visum maupun otopsi yang merupakan kewenangan penyidik.
Namun, hingga jenazah almarhum dimakamkan, tak ada penyidik dari Polres Maros yang datang untuk melihat kondisi jenazah, meskipun saat datang membuat laporan, Viranda sudah meminta penyidik untuk melakukan visum luar terhadap luka-luka dan lebam-lebam yang ada di tubuh korban untuk mendapat keterangan ahli (dokter forensik) apakah ada unsur kekerasan atau penyiksaan. (*)