2. Usia minimal 21 tahun
3. Pendidikan minimal SMA sederajat
4. Setia kepada Pancasila UUD 1945 dan NKRI
5. Memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan kepemiluan dan pengawasan pemilu
6. Berdomisili di desa atau kelurahan masing-masing dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun
9. Mempunyai integritas, berkepribadian yang baik, jujur, dan adil.
10. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggaraan pemilihan umum
13. Mendapatkan izin dari dari atasan langsung bagi yang punya profesi lain
14. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pada saat mendaftar sebagai calon.(*)
Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani