Kurang Keterwakilan Perempuan, Rekrutmen PKD Bawaslu Sidrap Diperpanjang di 40 Desa/Kelurahan

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam.

2. Usia minimal 21 tahun

3. Pendidikan minimal SMA sederajat

4. Setia kepada Pancasila UUD 1945 dan NKRI

5. Memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan kepemiluan dan pengawasan pemilu 

6. Berdomisili di desa atau kelurahan masing-masing dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba 
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun
9. Mempunyai integritas, berkepribadian yang baik, jujur, dan adil.

10. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan 

11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan 

12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggaraan pemilihan umum 
13. Mendapatkan izin dari dari atasan langsung bagi yang punya profesi lain

14. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pada saat mendaftar sebagai calon.(*)

 

Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani

Berita Terkini